Gagal Jadi Keuchik

Siang tadi di kampung kami, Cot Bada Baroh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, berlangsung pelantikan keuchik baru. Menyambut acara tersebut juga dilaksanakan kenduri dengan mengundang seluruh masyarakat kampung dan beberapa tokoh masyarakat kampung tetangga.

Acara pelantikan berlangsung pada pukul 11.00 Wib yang dilakukan oleh Camat Peusangan atas nama Bupati Bireuen. Acara berlangsung lancar tanpa kendala.

Pada awalnya, dua bulan lalu saya mendaftarkan diri sebagai calon keuchik (kepala desa). Setelah menyiapkan berkas dan menyusun “siasat politik” untuk suksesi pemenangan, tiba-tiba saja saya gagal mendaftar.

Kegagalan tersebut dilatari oleh cerewetnya Dinas P dan Kabupaten Bureuen. Sebagai guru yang bernaung di bawah Dinas P dan K saya memerlukan rekomendasi dari dinas untuk pindah tugas sebagai pegawai struktural, sebab status saya sebagai pegawai fungsional (guru) tidak bisa mencalonkan diri sebagai keuchik karena ada larangan dalam Qanun Aceh.

Usaha saya untuk pindah tugas tidak mendapat dukungan dari dinas dengan alasan “esmenenten” alias “dibuat-buat.” Berbagai usaha telah saya lakukan sampai menjumpai kepala dinas, tapi kepala dinas tetap pada prinsipnya. Saya juga menjumpai wakil bupati, awal nya ada harapan, tapi kemudian gagal juga.

Akibat proses pindah tugas gagal, saya pun batal mendaftar sebagai calon keuchik. Segala siasat yang sudah saya atur dengan timses di kampung akhirnya saya alihkan untuk adik saya. Alhamdulillah dalam proses pemilihan keuchik sebulan lalu adik saya menang.

Siang tadi dia pun dilantik sebagai keuchik kampung saya untuk periode enam tahun ke depan.

Post a Comment

0 Comments