Beda Caleg dengan Pengemis

KBBI menerjemahkan kata “pengemis” sebagai orang yang meminta-minta. Dalam istilah yang lebih “agamis” pengemis dapat disebut sebagai “pencari sedekah.”

Di negeri kita yang “adil-makmur” ini, pengemis masih sangat mudah ditemui. Mereka dapat dijumpai di lampu merah, persimpangan jalan, pinggiran toko, pasar dan bahkan ramai pula yang “bergerilya” di warung-warung kopi. Atau mungkin kita sendiri juga pengemis?

Dalam dunia modern, pengemis terdiri dari dua jenis. Pertama, pengemis yang memang tidak memiliki kemampuan untuk bekerja karena segala keterbatasan yang dimilikinya. Kedua, pengemis yang berasal dari orang malas bekerja. Pengemis model kedua ini menjadikan aktivitas mengemis sebagai bisnis.

Tidak hanya di lampu merah, pengemis dalam bentuk yang lain juga dapat ditemukan dalam pentas politik. Artinya, aktivitas “mengemis” juga hidup dan berkembang di panggung politik praktis.

Pengemis lampu merah mengharapkan “uang receh” melalui belas kasihan orang-orang di jalan raya. Sebaliknya, “pengemis” di pentas politik semisal oknum caleg justru tidak membutuhkan uang receh. Mereka mengharap sesuatu yang lebih besar, yaitu suara dari calon-calon pemilih.

Dilihat dari segi aktivitas, terdapat kesamaan antara politisi semisal oknum caleg dengan pengemis. Jika pengemis meminta-minta uang atau sedekah, maka beberapa oknum caleg meminta-minta suara.

Persamaan lainnya terdapat pada adanya harapan bagi si pemberi. Si pemberi sedekah berharap pahala dari aktivitasnya membantu pengemis. Demikian pula dengan pemberi suara (pemilih) pun menaruh suatu harapan kepada caleg yang dipilihnya.

Perbedaan antara pengemis dengan politisi semisal caleg hanya terdapat pada “kewajiban.” Si pengemis — setelah menerima sedekah, tidak memiliki kewajiban apa pun kepada si pemberi, dan si pemberi pun tidak mengharap apa pun dari si pengemis (kecuali pahala). Kondisi ini berbeda dengan caleg misalnya; setelah menerima suara, dia memiliki kewajiban kepada si pemberi suara (sesuai janjinya); dan si pemberi suara berhak menuntut si caleg.

Post a Comment

0 Comments