Pasca 22 Mei (2)

Hari ini (28 Mei 2019), pihak kepolisian telah mengumumkan kepada publik bahwa empat tokoh yang menjadi target pembunuhan oleh kelompok perusuh adalah Menko Polhukam, Wiranto; Menko Maritim, Luhut Panjaitan; Kepala BIN; dan Staf Ahli Kepresidenan. Adapun target lainnya adalah seorang pimpinan lembaga survei, tapi pihak kepolisian tidak bersedia menyebut nama sosok dimaksud.

Sementara itu, seorang mantan perwira TNI, Kivlan Zein juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar. Menurut pihak kepolisian, Kivlan akan segera menjalani pemeriksaan terkait tuduhan tersebut.

Di luar Jawa, tepatnya di Aceh, Ketua KPA dan juga mantan Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf menyampaikan seruan untuk melakukan referendum. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan meninggalnya ideolog Aceh Merdeka, Hasan Tiro, di Banda Aceh.

Dalam keterangannya, Muzakkir Manaf yang kerap disapa Muallem menyatakan bahwa Aceh berhak meminta referendum seperti halnya Timor Leste. Dia mendasarkan pendapatnya pada kondisi Indonesia saat ini yang menurutnya sedang berada di ambang kehancuran.

Pernyataan Muallem ini tampaknya selaras dengan kondisi tanah air pasca kerusuhan 22 Mei. Oleh sebab itu menurut Muallem, Aceh harus diberikan hak untuk menentukan masa depannya.

Setelah pernyataan terkait referendum tersebut heboh, salah seorang mantan petinggi GAM yang juga mantan Menteri Pertahanan GAM, Zakaria Saman menyampaikan bantahannya. Menurut Zakaria Saman yang lebih dikenal dengan panggilan Apa Karya, Muzakkir Manaf tidak memiliki otoritas untuk menyatakan referendum. Menurutnya hal tersebut hanya bisa disuarakan oleh petinggi GAM seperi Malik Mahmud, Zaini Abdullah dan dirinya.

Sampai saat ini, perbincangan terkait referendum masih hangat diperbincangkan di Aceh, khususnya di media sosial.

Post a Comment

0 Comments