Kecurangan Bagian dari Demokrasi

Salah satu informasi unik yang disampaikan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) adalah terkait materi yang menyebut kecurangan sebagai bagian dari demokrasi. Informasi itu disampaikan oleh salah seorang saksi dari kubu Prabowo-Sandi sebagai penggugat.

Dalam keterangannya, saksi Prabowo-Sandi, Anas, mengatakan bahwa materi tersebut disampaikan oleh Moeldoko dalam acara pelatihan saksi. Tudingan ini kemudian “dikuatkan” oleh keterangan dari saksi Jokowi-Ma’ruf selaku pihak terkait.

Terlepas dari perdebatan tentang benar tidaknya informasi tersebut, topik ini tentunya sangat menarik untuk diulas, tidak hanya terkait pilpres, tapi juga dalam setiap kontestasi pemilu.

Demokrasi dalam praktiknya memang memberi ruang bagi segala bentuk tindakan kecurangan oleh siapa pun. Bahkan dalam ruang demokrasi yang semakin liar, kecurangan justru menjadi satu-satunya jalan untuk meraih kemenangan.

Dalam konteks pemilu, kecurangan bisa saja dilakukan oleh para peserta pemilu, atau pun pihak penyelenggara yang berafiliasi dengan salah satu peserta. Bahkan kecurangan ini juga bisa dipraktikkan oleh para penguasa melalui instrumen negara yang dikendalikannya.

Jika dilakukan penelitian cermat dan objektif, maka hampir dapat dipastikan bahwa tindakan kecurangan selalu saja terjadi dalam pentas demokrasi, baik dalam skala besar maupun kecil. Dengan kata lain, ruang demokrasi memberi kesempatan bagi munculnya potensi-potensi kecurangan.

Kita bisa saja berdalih tentang adanya etika dalam demokrasi. Namun ketika dihadapkan dengan kenyataan, di mana nafsu kemenangan begitu meluap-luap, maka segala potensi pun akan digunakan, termasuk strategi curang. Ketika kemenangan menjadi satu-satunya tujuan, maka moral pun akan kehilangan daya.

Post a Comment

0 Comments