Pasca 22 Mei (7)

Menurut rencana sidang perdana gugatan Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar besok pada Jumat, 14 Mei 2019. Menyikapi sidang ini, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi telah mengimbau kepada para pendukungnya untuk tidak melakukan aksi massa di depan MK. Mereka meminta kepada para pendukungnya untuk mempercayakan gugatan tersebut kepada para penguasa hukum yang sudah ditunjuk BPN.

Sementara itu, pihak kepolisian seperti dirilis sejumlah media, menyatakan tidak akan memberikan izin kepada masyarakat untuk melakukan aksi di depan gedung MK. Dalam rangka pengamanan sidang besok, pihak kepolisian juga telah menyiagakan sejumlah personel polisi di MK. Pihak kepolisian juga melakukan pengalihan beberapa jalur lalulintas di sekitar MK.

Informasi lainnya datang dari Kemenkominfo. Mereka mengatakan akan melakukan pembatasan terhadap media sosial jika didapati adanya penyebaran hoax. Pembatasan ini akan dilakukan apabila terjadi penyebaran kabar bohong melalui video dan gambar yang dapat memicu munculnya provokasi.

Keputusan untuk membatasi media sosial juga akan dilakukan jika nantinya terjadi aksi massa di depan gedung MK. Hal ini dilakukan demi menghindari terjadinya kekacauan yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan.

Meskipun wacana pembatasan media sosial telah disampaikan oleh Kemenkominfo, namun jika nantinya kondisi sidang berlangsung aman dan tidak adanya penyebaran hoax, maka pembatasan tersebut tidak akan diterapkan. Menurut Kemenkominfo, jika pun pembatasan dilakukan hanya pada beberapa fitur seperti video dan gambar, bukan pemblokiran total.

Namun terlepas dari semua itu, pembatasan terhadap media sosial seperti facebook atau instagram tentunya akan berdampak kepada para pengguna, khususnya para pedagang online yang selama ini melakukan transaksinya melalui media sosial.

Post a Comment

0 Comments