Soal Anak "Pencuri" Kotak Amal

Karena fokus pada judul saya jadi lupa melihat tanggal koran yang tergeletak di meja warkop hari ini. Koran yang berinisial Serambi Indonesia itu mengabarkan satu kejadian yang bukan saja menggelikan, tapi juga sadis, setidaknya menurut saya dan orang-orang berakal lainnya.

Seorang anak kecil berusia 13 tahun diikat tangannya ke belakang dan juga diikat lehernya lalu ditarik oleh seorang laki-laki dewasa yang kononnya seorang oknum pejabat level desa di Aceh Utara.

Kabarnya, kejadian itu sempat direkam dan viral di medsos, tapi sayang saya tidak sempat melihat video dimaksud dan jika pun saya menemukan video itu, saya tidak akan melihat. Bagi saya, keterangan yang dikutip Serambi sudah cukup untuk menggambarkan bagaimana kejadian sadis dan sok heroik itu berlangsung.

Di bagian lain, Serambi juga mencatat pengakuan dan permintaan maaf dari oknum pejabat desa itu yang begitu entengnya menyebut tindakannya sebagai shock therapy.

Di sini saya bukan hendak membenarkan aksi pencurian kotak amal yang dilakukan anak itu, tapi sekadar mengingatkan bahwa tindakan hukuman semacam itu biasanya hanya dilakukan oleh oknum-oknum aparat di masa DOM. Bahasa santunnya, hukuman semacam itu adalah tindakan barbarian yang sulit dimengerti.

Kita semua mungkin sepakat bahwa aksi pencurian dilarang dalam agama dan juga dilarang oleh hukum di negara mana pun. Sependek pengetahuan saya, belum ada satu negara pun yang menganggap pencurian sebagai tindakan legal.

Selain itu, sebagai Muslim kita juga mungkin sepakat bahwa penegakan hukum hanya bisa dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh orang per-orang alias personal. Kemudian dalam hukum Islam, hukuman untuk aksi pencurian telah diatur dalam teks kitab suci dan telah pula dirumuskan oleh para fuqaha.

Dengan begitu menjadi jelas bahwa aksi mengikat tangan dan leher pencuri kemudian ditarik seperti menarik anak kambing bukanlah hukum Islam.

Itu baru soal hukum, belum lagi soal pelaku. Kita tentu pernah mendengar hadits Nabi yang menyebut bahwa Allah memaafkan tiga golongan yang kepada mereka tidak dibebani hukum; salah satunya adalah anak yang belum baligh alias belum mengalami peristiwa ihtilaam.

Anak usia 13 tahun hampir bisa dipastikan belum termasuk dalam kategori baligh sehingga tindakan oknum pejabat desa di Aceh Utara itu jelas tidak memiliki landasan hukum sama sekali dan bahkan termasuk tindakan “penganiayaan” terhadap anak kecil yang dilakukan oleh orang berakal terhadap bocah yang akalnya belum sempurna.

Karena itu, saya pikir, permintaan maaf oknum pelaku “penganiayaan” yang telah mempermalukan anak kecil secara kurang beradab itu tidak patut diterima, sebab tindakan tersebut telah melampaui kesalahan yang diperbuat si anak.

Meskipun kabarnya sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun oknum pejabat desa itu juga mesti dihukum dan tidak meumada dengan minta maaf karena tindakannya bukan saja telah mempermalukan dan bersikap kasar alias barbar, tapi tindakan itu juga akan menyisakan trauma yang mendalam bagi si anak.

Jika pun benar anak itu melakukan kesalahan, tugas orang berakal adalah membimbing dan mengajarkannya, bukan justru memperlakukannya seperti hewan.

Post a Comment

0 Comments