Heboh Penahanan Keuchik di Aceh Utara

Dalam dua hari terakhir, beranda facebook di Aceh dihebohkan oleh kabar penahanan terhadap Munirwan, Keuchik Meunasah Rayek Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Kononnya keuchik tersebut ditahan pihak kepolisian atas laporan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Keuchik dimaksud dituding melakukan komersialisasi benih padi IF8 yang belum memiliki label. Sontak saja informasi penahanan ini kemudian viral di media sosial.

Seperti diketahui, Keuchik Munirwan adalah salah seorang kepala desa berprestasi di Aceh. Dia pernah mendapatkan penghargaan dari Kementrian Desa RI atas inovasinya dalam mengembangkan benih bagi petani.

Akibat penahanan itu, saat ini Keuchik Munirwan harus mendekam di sel tahanan Polda Aceh. Menyikapi hal ini beberapa kelompok dan organisasi tani di Aceh tampak mengecam tindakan Kadis Pertanian yang telah melaporkan yang bersangkutan. Kecaman demi kecaman pun mengalir deras, khususnya di media sosial.

Kemarin (25/07/19) sejumlah tokoh masyarakat telah menggalang dukungan untuk memberikan dukungan moral kepada sang keuchik. Sejumlah KTP pun dikumpulkan untuk meminta agar Keuchik Munirwan mendapat penangguhan penahanan. Beberapa tokoh dan aktivis tersebut mendatangi Polda Aceh dan menyatakan diri sebagai penjamin.

Uniknya, ketika informasi ini telah viral, Kadis yang telah melaporkan sang keuchik pun berkilah dan mengatakan bahwa ia tidak pernah melaporkan. Anehnya pengakuan kadis ini tidak sesuai dengan surat yang beredar, di mana dalam surat itu Kadis telah mencantumkan tandatangannya.

Sejauh ini belum diketahui bagaimana nasib Munirwan selanjutnya. Apakah ia akan tetap diproses hukum, atau akan dibebaskan tanpa syarat, mengingat yang bersangkutan pernah berjasa mengharumkan nama Aceh di pentas nasional.

Informasi terakhir menyebut hari ini (26/07/2019) Munirwan telah diberikan penangguhan penahanan atas permintaan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Post a Comment

0 Comments