Sekilas "Islam Mazhab Hamok"

Buku dengan tajuk Islam Mazhab Hamok ini sudah selesai saya tulis beberapa tahun lalu, tepatnya pada tahun 2012. Namun penerbitan buku ini sempat tertunda beberapa tahun dan baru bisa diterbitkan tahun ini, tahun 2020.

Pada awalnya naskah buku ini saya beri judul Mazhab Hamok (tanpa kata Islam). Setelah naskah saya serahkan kepada editor, judul berubah menjadi Islam Mazhab Hamok. Perubahan ini tentunya telah melalui berbagai pertimbangan, dan saya sepakat saja dengan perubahan itu, mengingat para oknum pelaku Mazhab Hamok sering mengaku sebagai Islam dan bahkan meyakini perbuatannya sebagai bagian dari ajaran Islam.

Secara “vulgar” buku ini mengurai tentang berbagai bentuk pelangaran syariat Islam yang terjadi di Aceh dan juga berbagai bentuk kekerasan massa yang menimpa para terduga pelanggar syariat ~ yang mana aksi ini juga merupakan pelanggaran terhadap syariat itu sendiri.

Penggunaan kekerasan dalam menyikapi pelanggaran syariat di Aceh bukanlah hal baru, tetapi memiliki akar sejarah yang panjang. Di masa lalu, seperti terekam dalam pengetahuan kita bersama, di Aceh pernah terjadi pembakaran terhadap karya-karya Hamzah Fansuri yang dilakukan oleh para pengikut Nuruddin Ar-Raniry. Tindakan ini bisa jadi sebagai manifestasi Mazhab Hamok paling awal dalam sejarah Aceh.

Di masa-masa selanjutnya praktik Mazhab Hamok terus lestari di Aceh. Bahkan terus bertahan hingga saat ini.

Selama ini kita bisa menyaksikan dengan mata kepala sendiri bagaimana para pelaku mesum dimandikan air got; tertuduh pencuri ditelanjangi, dipukuli dan bahkan dibunuh; tertuduh dukun dibakar rumahnya; dan tertuduh sesat diserang dan bahkan dibunuh.

Kita paham, perilaku-perilaku itu dilakukan oleh oknum. Namun sayangnya pemerintah dan kaum agama di Aceh tampak “kalah” dengan segala bentuk aksi premanisme dan anarkisme semacam ini sehingga kasus-kasus demikian terus terjadi.

Anehnya sebagian oknum pelaku justru menganggap tindakan “barbarian” semacam itu sebagai amar makruf nahi munkar, sebagai pembelaan terhadap agama dan sebagai jihad. Tentunya pemahaman semacam ini keliru dan justru mencederai nilai-nilai Islam yang suci dan humanis.

Selain itu, tindakan Mazhab Hamok juga bertentangan dengan adat istiadat dan peradaban Aceh yang Islami. Lebih jauh tindakan ini justru dapat mempermalukan Aceh di mata dunia.

Salah satu sebab aksi Mazhab Hamok terus bertahan di Aceh adalah karena lemahnya penegakan hukum, khususnya terhadap para pelaku kekerasan sehingga mereka dapat terus menjalankan aksinya dengan dalih menegakkan syariat.

Sebenarnya, dalam negara hukum, penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran adalah hak pemerintah dengan melalui proses peradilan yang sah, bukan hak masyarakat secara personal.

Islam sebagai agama yang syumul juga telah menjelaskan persoalan ini dengan sangat detail. Islam memerintahkan keadilan ditegakkan dengan cara-cara yang adil sehingga tidak ada pihak yang terzalimi.


Bagi yang berminat buku ini dapat menghubungi WA 081360660766. Harga resmi Rp. 90.000. Harga diskon Rp. 70.000

Post a Comment

0 Comments